KEWAJIBAN HUKUM TERHADAP PROTEKSI SENGKETA KONSUMEN JASA OJEK ONLINE
Abstract
Tujuan dilakukannya studi ini adalah untuk mengenali pengaturan moda transportasi yang berupa taksi online ataupun ojek online yang dimana taksi online telah memiliki pengaturan secara hukum, namun untuk ojek online belum memiliki pengaturan secara khusus. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode hukum normative. Hasil yang didapat pada penelitian ini adalah didapatnya peraturan mengenai ojek online yakni UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang Dimana didalamnya diatur juga mengenai kendaraan bermotor umum. Namun secara hukum, operasional ojek online diakomodasi oleh aturan mengenai Perseroan Terbatas (PT) sehingga diakui dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan kewajiban hukum yang timbul terhadap proteksi konsumen jasa ojek online diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang Dimana perlindungan konsumen memiliki 2 cara yaitu Upaya non-litigasi atau Upaya diluar pengadilan atau melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan umum.