PENGATURAN PENYELESAIAN GAGAL BAYAR YANG DILAKUKAN PIHAK ASURANSI KEPADA NASABAH PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dari adanya pengkajian ini adalah membahas objek kajian mengenai Langkah penyelesaian untuk nasabah asuransi akibat gagal bayar yang dilakukan perusahan asuransi kepada nasabah tersebut, dimulai dari pengaturan mengenai kepastian hukum bagi nasabah asuransi tersebut yang dijamin oleh Undang-Undang sampai kepada penyelesain permasalahan gagal bayar tersebut. Metodologi penelitian yang dipakai dalam pengkajian ini adalah hukum normatif, dimana permasalahan hukum dijelaskan melalui teori hukum normatif dan pemecahan masalah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan di dalam pengkajian digunakan (2) jenis pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan analitis (Analitical approach) dimana kedua jenis pendekatan dan metode penelitian hukum normatif ini akan menjawab perumusan masalah yang penulis teliti. Hasil dari penelitian ini menunnjukan bahwa dalam dalam penyelesaian permasalahannya bisa dilakukan diluar pengadilan, di dalam pengadilan dan dibantu oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Asuransi, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Konsumen
ABSTRACT
The purpose of this study is to discuss the object of the study regarding settlement steps for insurance customers due to failure to pay by insurance companies to these customers, starting from the regulation of legal certainty for insurance customers, which is guaranteed by law, to resolving the problem of failure to pay. The research methodology used in this study is normative law, where legal problems are explained through normative legal theory and solved in accordance with applicable legal provisions. The approach in the study used two types of approaches, namely the statutory approach and the analytical approach, where these two types of approaches and normative legal research methods will answer the formulation of the problem that the author is researching. The results of this research show that problem resolution can be done outside of court, in court, and assisted by the Financial Services Authority.
Key Words: Insurance, Dispute Resolution, and Consumer Protection