PERTANGGUNGJAWABAN CALON LEGISLATIF ATAS TINDAK PIDANA MONEY POLITICS DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tanggung jawab caleg pemilu Indonesia terhadap pelaku kejahatan politik uang dari perspektif undang-undang pemilu dan upaya pemerintah untuk memberantas kejahatan politik uang. Metode penelitian makalah ini adalah penelitian yuridis normatif, memilah bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil kajian, pelaku yang terbukti melakukan praktik politik uang dalam pemilu akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang pemilu. Dalam pelaksanaannya yang dikenakan sanksi bukan hanya pelaku yang memberikan imbalan ataupun mejanjikan suatu materi namun masyarat yang menerima imbalan tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang berlaku. Hingga saat ini, pemerintah dalam usahanya untuk dapat menganggulangi tindak pidana ini, telah melalukan upaya-upaya demi menghadirkan pejabat-pejabatt yang berkualitas.
Kata Kunci: Pertanggngajwaban, Money Politic, Pemilihan Umum.
ABSTRACT
The purpose of The purpose of this study is to identify the responsibility of Indonesian election candidates for money politics crimes from the perspective of the election law and the government's efforts to eradicate money politics crimes. The research method of this paper is normative juridical research, sorting out the primary and secondary legal materials related to this research. Based on the results of the study, perpetrators who are proven to practice money politics in elections will be subject to sanctions based on the election law. In its implementation, those who are subject to sanctions are not only the perpetrators who provide rewards or promise material, but the people who receive these rewards can also be subject to applicable sanctions. Until now, the government in its efforts to be able to overcome this crime has made efforts to bring in quality officials.
Keywords: Accountability, Money Politics, General Elections.