KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI DITINJAU DARI UU NO 36 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan Pendalaman studi ini adalah untuk melihat pemidanaan yang sah bagi korban Pemerkosaan yang melakukan aborsi di tinjau dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi korban pemerkosaan yang berencana melakukan aborsi telah jelas diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan KUHP, terdapatnya pertentangan norma hukum dalam KUHP alam pasal 346-348 dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka diterapkan aturan dari asas Lex Spesialist derograt Legi Generalis yang artinya “peraturan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan peraturan hukum yang bersifat umum” sebagai bentuk dari kepastian hukum terhadap korban pemerkosaan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Korban Pemerkosaan, Aborsi
ABSTRACT
The purpose of this study is to see the legal punishment for rape victims who have abortions in review of Law Number 36 of 2009 concerning health. This research uses normative legal research methods by reviewing laws and regulations. The results showed that legal certainty for rape victims who plan to have an abortion has been clearly regulated in Law Number 36 of 2009 concerning Health and the Criminal Code, there is a conflict of legal norms in the Criminal Code in articles 346-348 and Law No. 36 of 2009 concerning Health, the rules of the Lex Spesialist derograt Legi Generalis principle are applied, which means "special regulations can override general legal regulations" as form of legal certainty for rape victims to get legal protection
Keywords: Legal certainty, Rape victim, Abortion.