LEGAL CERTAINTY: ADVOKAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
ABSTRAK
Tujuannya riset berguna menjabarkan kepastian hukum bagi advokat berkaitan kewajibannya sebagai pihak pelapor sebagaimana diatur pada aturan undang-undang, namun di lain sisinya memiliki kewajiban yang bertolak belakang dengan peraturan tersebut, yang diatur dalam kode etik profesi advokat. Riset ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Hasilnya memperlihatkan bahwasanya terdapat kepastian hukum untuk advokat yang jadi pelapor dalam terdapatnya dugaan tindak pidana pencucian uang yang sudah diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat memiliki kewajiban menjadi pihak pelapor ketika terjadi dugaan Tindakan pencucuian uang, tetapi tetap memberikan kepastian hukum bagi advokat selayaknya diatur pada peraturan undang-undang.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Advokat, Kode Etik.
ABSTRACT
The aim of this research is to explain the legitimate certainty for advocates regarding their responsibility as a reporting party as stipulated in various laws and legislations, but on the other hand, having obligations that contradict these regulations as stipulated in the Advocate Code of Ethic. This research employs the normative legal research methods, with a legislative and philosophical perspective. The findings of the research reveal the legal certainty of advocates as a broadcasting party in cases of suspected money laundring, regulated in the Advocate's Code of Ethics, Act Number 8 of the Year 2010 regarding the Preventions and Eradications of Money Laundering, and Act Numbers 18 of the Year 2003 regarding Advocates. Advocates have the obligation of the broadcasting party in cases of suspected money laundering; even so they still possess the legal certainty as stipulated in the legislation.
Keywords: Legal Certainty, Advocate, Code of Ethics.