PENJATUHAN SANKSI PIDANA NARKOTIKA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG TERLIBAT KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji peraturan pidana narkotika terhadap anak dibawah umur dalam artian mengetahui respon pemerintah dan jajaran sebagai stakeholder untuk mengetahui sanksi pidana narkotika terhadap anak dibawah umur serta mengetahui apa saja putusan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim terhadap terdakwa tindak pidana Narkotika. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, sistem norma yang dimaksud tentang asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian dan doktrin, sering juga dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia. Di Indonesia peraturan mengenai narkotika diatur dalam Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang diatur pada Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam Putusan pengadilan atau putusan hakim di dalam KUHAP Pasal 191 dan Pasal 193 mempunyai 3 bentuk yaitu putusan bebas, putusan lepas dan pemutusan pemidanaan.
Kata kunci: sanksi pidana, narkotika, anak dibawah umur
The purpose of this study is to examine narcotics criminal regulations against minors in the sense of knowing the response of the government and the ranks as stakeholders to determine narcotics criminal sanctions against minors and to find out what decisions can be imposed by judges on narcotics criminal defendants. The method used is the normative legal method which puts the law as a building system of norms, the system of norms in question is about principles, norms, rules of legislation, court decisions, agreements and doctrines, often also conceptualized as what is written in regulations. legislation (law in book) or law is conceptualized as a rule or norm which is a benchmark for human behavior. In Indonesia, regulations regarding narcotics are regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, the imposition of criminal sanctions on children as regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, and Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and in court decisions or judge decisions in Article 191 and Article 193 of the Criminal Procedure Code, which have 3 forms, namely acquittal, acquittal and sentencing.
Keywords: criminal sanctions, narcotics, minors