TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PADA SEKTOR PERBANKAN: KAJIAN FORMASI DAN STANDAR
Abstract
Tujuan dari studi ini untuk menganalisis pengaturan tentang pendayagunaan tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di sektor perbankan terkait formasi apa saja yang bisa diduduki serta standar-standar profesional apa saja yang dipersyaratkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan formasi pemanfaatan tenaga kerja asing pada sektor perbankan berdasarkan SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan, tenaga kerja asing dapat menduduki bidang tugas tresuri, manajemen resiko, teknologi informasi, kredit atau pembiayaan, hubungan investor atau nasabah, pemasaran, dan keuangan. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan bahwa tenaga kerja asing juga diperbolehkan menduduki jabatan setara direksi dan dewan komisaris, pejabat eksekutif, dan tenaga ahli atau konsultan. Namun demikian POJK ini juga mengatur tentang formasi yang tidak boleh diisi khususnya personalia dan kepatuhan. Dalam Pasal 81 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juga mengatur formasi yang tidak boleh dimasuki yaitu personalia. Standar yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing secara khusus sesuai dengan formasi bidang kerja yang diperbolehkan. Secara umum wajib memenuhi persyaratan pengetahuan tentang ekonomi, kebudayaan, dan bahasa Indonesia.
Kata Kunci: Formasi, Standar, Tenaga Kerja Asing
ABSTRACT
The purpose of this study is analyze the regulations concerning the utilization of foreign nationals working in the banking sector, including which positions can be occupied and what professional standards are required. This study uses a normative legal method with a statute approach. The study shows that the arrangement of the utilization of foreign labor in the banking sector, based on OJK Regulation No. 42/SEOJK.03/2017 concerning the Utilization of Foreign Labor and Knowledge Transfer Programs in the Banking Sector, foreign workers can occupy positions in treasury, risk management, information technology, credit or financing, investor or customer relations, marketing, and finance roles. Furthermore, in accordance with Article 2 and Article 3 of OJK Regulation No. 37/POJK.03/2017 concerning the Utilization of Foreign Labor and Knowledge Transfer Programs in the Banking Sector, foreign workers are also allowed to hold equivalent positions to directors and commissioners, executive officers, and experts or consultants. However, this regulation also governs positions that must not be filled, particularly in personnel and compliance roles. In Article 81 Appendix of Law No. 6 of 2023 concerning the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 concerning Job Creation into Law, it also regulates positions that must not be occupied, namely personnel roles. Foreign workers are required to meet specific standards according to the authorized job positions. In general, they must fulfill requirements related to knowledge of economics, culture, and the Indonesian language.
Key Words: Position, Standard, Foreign Worker