KEABSAHAN DAN KLAUSUL PENTING DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BRAND AMBASSADOR DENGAN PERUSAHAAN PRODUK KECANTIKAN

  • Ni Luh Irma Aryani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Aras Samsithawrati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai syarat sahnya perjanjian kerjasama antara Brand Ambassador dengan Perusahaan produk kecantikan serta mengetahui klausul hukum yang penting untuk dicantumkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitikal, dan konseptual. Perjanjian antara Brand Ambassador dengan Perusahaan produk kecantikan tentu harus berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Tidak terpenuhinya kesepakatan dan kecakapan yang merupakan syarat subjektif berakibat pada dapat dibatalkannya perjanjian tersebut, sedangkan tidak terpenuhinya suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang sebagai syarat objektif berakibat pada perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Perjanjian kerjasama Brand Ambassador dengan Perusahaan produk kecantikan disamping penting untuk memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian juga harus memuat beberapa klausul penting seperti: identitas para pihak, definisi, waktu kerjasama, larangan untuk mempromosikan produk sejenis dari brand lain manakala kontrak kerjasamanya eksklusif, hak dan kewajiban para pihak terkait promosi produk kecantikan, wanprestasi, force majeure, penggunaan Kekayaan Intelektual terkait konten promosi dan penyelesaian sengketa.


Kata Kunci : Perjanjian, Brand Ambassador, Perusahaan Produk Kecantikan, Klausul Penting.


ABSTRACT


The aim of writing this journal is to find out in depth about the legal conditions for a collaboration agreement between a Brand Ambassador and a beauty product company and to find out the legal clauses that are important to include in the collaboration agreement. The type of research used in this journal is normative legal research with statutory, analytical and conceptual approaches. The agreement between a Brand Ambassador and a beauty product company must of course be guided by Article 1320 of the Civil Code regarding the conditions for the validity of the agreement, namely: agreement between the parties, the ability of the parties to make an agreement, a certain subject matter, and a cause that is not prohibited. Failure to fulfill the agreement and skills which are subjective requirements can result in the agreement being cancelled, while failure to fulfill a particular subject matter and a cause which is not prohibited as an objective requirement results in the agreement becoming null and void. A Brand Ambassador collaboration agreement with a beauty product company, besides being important to fulfill the legal requirements of an agreement, must also contain several important clauses such as: identity of the parties, definition, time of collaboration, prohibition on promoting similar products from other brands when the collaboration contract is exclusive, rights and obligations of the parties. parties related to promotion of beauty products, default, force majeure, use of Intellectual Property related to promotional content and dispute resolution.


Key Words : Agreement, Brand Ambassador, Beauty Products Company, Important Clause

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-26
How to Cite
ARYANI, Ni Luh Irma; SAMSITHAWRATI, Putu Aras. KEABSAHAN DAN KLAUSUL PENTING DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BRAND AMBASSADOR DENGAN PERUSAHAAN PRODUK KECANTIKAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 1-16, apr. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/111193>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles