Pengaturan Hukum dan Mekanisme Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi pengaturan hukum perjanjian waralaba yang ada di Indonesia berserta upaya perlindungan hukum perjanjian waralaba (franchise) melalui mekanisme penerapan asas proposionalitas. Penelitian ini memakai penelitian hukum normatif serta memakai pendekatan konsep, analitikal, dan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini menghasilkan pengaturan hukum perjanjian waralaba di Indonesia ditemukan dalam KUHPerdata, PP 42/2007, dan Permendag 71/2019. Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan semua perjanjian yang dihasilkan secara sah dapat menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Dalam Pasal 4 PP 42/2007 menjelaskan bahwa, Waralaba dilakukan beralaskan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba dengan menyimak hukum Indonesia. Dalam Pasal 6 Permendag 71/2019 menjelaskan bahwa pengurusan Waralaba patut dialaskan pada Perjanjian Waralaba yang telah dibuat antara para pihak dan memiliki kedudukan hukum yang setara serta terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Lebih lanjut, agar tercapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat, maka perjanjian waralaba harus didasari dengan saling bertukarnya wewenang-kewajiban secara proporsionalitas dalam membentuk perjanjian. Mekanismenya yaitu pemberi waralaba memberikan keterangan tertulis yaitu Prospektus Penawaran Waralaba sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 7 Permendag 71/2019 kemudian diikuti dengan STPW sebagai bukti pendaftaraan kepada para pihak sebagai pemenuhan syarat pendaftaran. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melaui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.