KEABSAHAN AKTA NOTARIS BERBASIS CYBER NOTARY MELALUI TELECONFERENCE

-

  • Dewa Gede Prawira Buwana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan cyber notary di Indonesia dan keabsahan akta notaris yang dibuat melalui cyber notary berupa teleconference jika dikaitkan dengan konsep-konsep dalam pembuatan akta notaris. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dimana dilakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : (1) Konflik norma diantara pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN bisa diselesaikan dengan cara tetap memakai kedua pasal tersebut yakni pasal 15 ayat (3) Undang-UUJN bisa dilaksanakan sepanjjang memenuhii Pasal 16 huruf m UUJN dan memenuhi otentitas akta pada pasal 1868 KUH Perdata; dan (2) Sertifikas transaksi yang dilakukan dengan cara cyber notary adalah akta otentik. Hal tersebut dikarenakan kewenangan tersebut sudah diatur didalam undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan jabatan notaris. Hal ini karena dalam satu undang-undang dilarang untuk mengenyampingkan pasal yang lainnya dan sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah karena telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi secara cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta otentik.


The purpose of this research is to find out and analyze cyber notary arrangements in Indonesia and the validity of notary deeds made through cyber notaries in the form of teleconferences when associated with the concepts in making notary deeds. This legal research is a normative legal research in which an assessment of the applicable laws and regulations is carried out and uses secondary data as the main data. Based on the results of the research, the following conclusions can be formulated: (1) Norm conflicts between Article 15 paragraph (3) and Article 16 paragraph (1) letter m UUJN can be resolved by continuing to use the two articles, namely Article 15 paragraph (3) of the Law UUJN can be implemented as long as it fulfills Article 16 letter m UUJN and fulfills the authenticity of the deed in article 1868 of the Civil Code; and (2) Transaction certificates carried out by means of a cyber notary are authentic deeds. This is because this authority has been regulated in the law related to the implementation of the position of a notary. This is because in one law it is forbidden to override other articles and transaction certification using a cyber notary is valid because it has been regulated in Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 which gives authority to a notary to certify transactions automatically. cyber notary while paying attention to the elements of an authentic deed.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-06
How to Cite
PRAWIRA BUWANA, Dewa Gede; BAGIASTRA, I Nyoman. KEABSAHAN AKTA NOTARIS BERBASIS CYBER NOTARY MELALUI TELECONFERENCE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 208-217, jan. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/94162>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v11.i01.p19.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>