KEWENANGAN MASYARAKAT ADAT ATAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT DI WILAYAH PESISIR INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ilmiah ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa pengaturan hukum berkaitan dengan pengelolaan sumber daya laut di wilayah pesisir dan mengkaji mengenai kewenangan masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya laut di wilayah pesisir. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan terhadap pengelolaan sumber daya laut di wilayah pesisir diakomodir dalam suatu konsep pengelolaan terpadu mulai dari perencanaan, pemanfaatan serta pengawasan dan pengendalian terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, masyarakat adat memiliki kewenangan terkait pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan. Sehingga, pengelolaan tersebut juga harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta peran serta masyarakat.
The purpose of this study is to identify and analyze legal arrangements relating to the management of marine resources in coastal areas and to examine the authority of indigenous peoples over the management of marine resources in coastal areas. This writing used normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study indicated that the regulation of marine resource management in coastal areas is accommodated in an integrated management concept starting from planning, utilization and supervision and control of coastal areas and small islands. Furthermore, indigenous peoples have the authority related to fisheries management for the benefit of fishing and fish cultivation. Thus, the management must also consider customary law and/or local wisdom as well as community participation.