RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERANGAN PALSU YANG TERMUAT PADA AKTA AUTENTIK
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Jabatan Notaris. Notaris bertanggung jawab atas apa yang disaksikan, yang dilihat, dan juga dilakukan sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan jabatannya. Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan sejauh mana ruang lingkup tanggung jawab notaris terhadap keterangan palsu dari para pihak yang termuat pada akta autentik dan menganalisis keabsahan akta notaris yang didasarkan keterangan palsu para pihak, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 336/PK/PDT/2017. Sampai pada kesimpulan bahwa notaris tidak bertanggung jawab jika ada keterangan atau dokumen yang tidak benar dari penghadap dan pembuatan akta notaris yang didasarkan pada alat bukti atau keterangan palsu adalah batal demi hukum.
Notaries are public offials authorize to make authentic deeds and other authorities as regulated in The Law Number 2 of 2014 concerning at Notary Regulation in Indonesia. the notary is responsible for what he saw, that they have seen, heard and done by the notary as a public official in the run position. This study uses a normative juridical method that is analytical descriptive. The purpose of this paper is to reveal the scope of the notary's responsibility for false statements from the parties contained in the authentic deed and about the validity of the notary deed issued on evidence that is declared false, of Indonesia Supreme Court Number 336/PK / PDT / 2017. Came to the conclusion that the notary is not responsible if there is information and documents that are not true from the appearers and making of a Notary deed based on evidence false or null and void.