AKTA NOTARIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN RESTRUKTURISASI KREDIT KOMERSIAL
Abstract
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis akibat hukum yang akan timbul dari perjanjian restrukturisasi kredit yang dibuat dibawah tangan dan penggunaan akta notariil sebagai instrumen perlindungan hukum yang melindungi para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis normatif dengan menghasilkan bentuk karya ilmiah deskriptif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa perjanjian restrukturisasi kredit komersial sebaiknya dibuat oleh Notaris dalam bentuk akta autentik untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak.
This study was conducted to determine the legal consequences arising from the credit restructuring agreement by using private agreement and the use of notarial deed as an instrument of legal protection for the parties. The research method used in this paper is normative juridical by producing a form of descriptive scientific work. This study concludes that the commercial credit restructuring agreement should be made by a notary in the form of an authentic deed to ensure legal certainty and provide legal protection for the parties.