PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA SITUS PINJAMAN DANA ONLINE DARI TINDAKAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang peraturan pengawasan pinjaman online di Indonesia dan perlindungan hukum bagi pengguna situs pinjaman dana online untuk mencegah dari tindakan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai pelaksanaan pinjaman online di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/ 2017 tentang Penyelenggaraan Financial technology, POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Kemudian, mengenai perlindungan hukum bagi pengguna situs pinjaman dana online dari tindakan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia, telah terdapat di dalam peraturan perihal hak-hak yang diperoleh sebagai peminjam secara umum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan secara khusus diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
The purpose of this study is to examine the regulation of online loan supervision in Indonesia and legal protection for users of online loan fund sites to prevent acts of misuse of personal data in Indonesia. This research adopts a normative legal research method using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the regulation regarding the implementation of online loans in Indonesia has been regulated in Bank Indonesia Regulation No. 19/12/PBI/2017 concerning the Implementation of Financial technology, POJK No. 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector, POJK No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services, and POJK No. 13 /POJK.02/2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector. Then, regarding legal protection for users of online loan fund sites from acts of misuse of personal data in Indonesia, already contained in the regulations regarding the rights obtained as borrowers in general in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Transactions. Electronic, while specifically regulated in POJK No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services.