EFEKTIVITAS PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRES KLUNGKUNG)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektivitas penerapan pidana denda pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Klungkung. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Klungkung telah menerapkan upaya pidana denda untuk menekan pelanggaran lalu lintas dalam hal kelengkapan surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK berdasarkan atas UU No 22 Tahun 2009 Bab XX Pasal 288 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran masih terjadi disebabkan oleh faktor manusia, sarana jalan, geografis, kultur masyarakat, kendaraan dan keadaan alam. Untuk menekan terjadinya pelanggaran lalulintas, adapun upaya yang telah dilakukan oleh Polres Klungkung yakni dengan penerapan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 melalui 2 upaya yaitu upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang telah dilakukan Polres Klungkung yaitu pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas dan sosialisasi atau kampanye. Upaya represif yang telah dilakukan Polres Klungkung yaitu pemberian surat tilang, penyitaan dan pemberian surat teguran atau secara lisan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pidana Denda, Pelanggaran Lalu Lintas
ABSTRACT
The aims of this study is to determine the effectiveness of the application of traffic violation fines in the Klungkung Police Legal Area. This study used empirical legal research. The data collected was then analyzed using analyzed qualitatively, described in descriptive analysis. The research result show that the Klungkung Police have implemented fines to suppress traffic violations in terms of completeness of motor vehicle certificates such as vehicle registration certificate and driving license based on Law No. 22 of 2009 Chapter XX Article 288 concerning Road Traffic and Transportation. Violations still occur due to human factors, road facilities, geography, community culture, vehicles and natural conditions. In order to suppress traffic violations, the effort has made by the Klungkung Police by implementing Article 288 of Law No. 22 of 2009 through 2 attempts, namely preventive and repressive measures. Preventive effort has carried out by the Klungkung Police were traffic control, traffic control monitoring and socialization or campaigns. The repressive measures carried out by the Klungkung Police included giving of tickets, confiscation and giving of warning letters or verbally.
Keywords: Effectiveness, Criminal Fines, Traffic Offenses