TRANSFORMASI PENGHENTIAN PENYIDIKAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan menganalisis transformasi penghentian penyidikan kasus korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. dengan. Adapun hasil penelitian ini yakni Sebelum terbitnya UU No. 19 Tahun 2019 KPK tidak berhak mengeluarkan SP3 dan persyaratannya mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP sedangkan pada UU No. 19 Tahun 2019 mengatur kewenangan dan persyaratan KPK mengeluarkan SP3. Revisi Pasal 40 pada Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 kepada tersangka korupsi apabila memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP di tambah ketentuan baru yakni SP3 dapat dikeluarkan apabila penyidikan tidak selesai dalam 2 tahun.
This article aims to analyze the transformation of the termination of investigations into corruption cases in Indonesia. This research uses normative research methods. with. The results of this study, namely, before the issuance of Law no. 19 of 2019 the KPK is not entitled to issue SP3 and the requirements refer to Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code while Law no. 19 of 2019 regulates the authority and requirements of the KPK to issue SP3. Revised Article 40 of Law Number 19 of 2019 concerning the KPK that the KPK is given the authority to issue SP3 to corruption suspects if it meets the requirements as stated in Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code plus a new provision namely SP3 can be issued if the investigation is not completed within 2 year.