IDENTIFIKASI STATUS HUKUM PENGUASAAN HUTAN ADAT OLEH MASYARAKAT SAJANG KEC.SEMBALUN LOMBOK TIMUR
Abstract
Tujuan penulisan ini yakni untuk mengkaji status hukum penguasaaan hutan adat oleh masyarakat sajang dan implikasi hukumnya. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian normatif empiris Hasil penelitian yang penyusun dapatkan bahwa status hukum penguasaan hutan adat oleh masyarakat Desa Sajang Kecamatan Sembalun Lombok Timur yakni berstatus sebagai hak ulayat masyarakat adat. Hal tersebut karena masyarakat adat desa sajang memiliki ciri-ciri sebagai masyarakat adat yakni: memiliki genelogi-teritorial adat, memiliki struktur adat, tradisi, dan ritual, memiliki norma/awiq-awiq hukum adat, serta diakui eksistensi hak asal-usul dan bawaan leluhurnya oleh konstitusi Indonesia. Hak Pengelolaan tanah kawasan hutan oleh masyarakat adat Desa Sajang merupakan hak kolektif dan hak bawaan dari leluhur mereka sebagai wilayah strategis dan fungsional untuk kepentingan kultur dan tradisi,ritual magis-religius, serta perlindungan ekologi hutan. Implikasi hukum atas penguasaaan hutan adat oleh Masyarakat Desa Sajang Kecamatan Sembalun Lombok Timur yakni sebagai hak kolektif masyarakat adat. Akan tetapi, hak koletif tersebut masih sangat lemah karena tidak adanya pengakuan secara yuridis keberadaan masyarakat adat Desa Sajang dalam bentuk perda kabupaten yang menyebabkan masyarakat adat tidak memiliki legitimasi yang mengakibatkan adanya pengambilan hutan adat oleh pihak TNGR ( Taman Nasional Gunung Rinjani).
The purpose of this paper is to examine the legal status of customary forest tenure by the sajang community and its legal implications. The type of this research is normative empirical research. The results of the research that the authors get are that the legal status of customary forest tenure by the people of Sajang Village, Sembalun District, East Lombok, is the status of customary rights of indigenous peoples. This is because the adat community of the Sajang village has characteristics as indigenous peoples, namely: having genealogy-customary territories, having customary structures, traditions, and rituals, having norms/awiq-awiq of customary law, and being recognized the existence of the rights of origin and inheritance of their ancestors by the Indonesian constitution. The right to manage forest land by the indigenous people of Sajang Village is a collective right and innate right from their ancestors as a strategic and functional area for the benefit of culture and tradition, magical-religious rituals, and protection of forest ecology. The legal implications of the control of customary forest by the Sajang Village Community, Sembalun District, East Lombok, namely as a collective right of indigenous peoples. However, these collective rights are still very weak because there is no legal recognition of the existence of the Sajang Village indigenous community in the form of a district regulation which causes the indigenous people to have no legitimacy which results in the taking of customary forest by the TNGR (Gunung Rinjani National Park).