PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN OJEK ONLINE TERKAIT PERSOALAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN
Abstract
Jasa Transportasi Online saat ini memiliki peranan penting di dalam masyarakat, mengingat Jasa Transportasi Online sangat banyak membantu dalam berbagai hal dan juga bahkan memberikan sumbangan kepada negara melalui penerimaan pajak dan membuka lapangan pekerjaan. Mengingat hal tersebut penting bagi Negara untuk menjaga kepastian hukum daripada konsumen sebagai pihak yang menggunakan Jasa Transportasi Online. Adapun tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi konsumen menurut UUPK serta menganalisa pertanggungjawaban perusahaan ojek online bagi konsumen yang dirugikan. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UUPK dan instrument hukum lain yang relevan. Kesimpulan yang didapatkan adalah Sesuai dengan Pasal 2 UUPK, terdapat asas-asas yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa ojek online dimana yaitu Asas Manfaat, Asas Keadilan, Asas Keseimbangan, Asas Keamanan dan Keselamatan serta Asas Kepastian Hukum. Untuk upaya penyelesaian permasalahan konsumen yang melibatkan penumpang dengan perusahaan ojek online dapat dilakukan secara non litigasi maupun litigasi sesuai pada pasal 45 UUPK. Tanggung jawab dari perusahaan ojek online hanyalah sebagai penyedia jasa dikarenakan perusahaan ojek online hanya sebagai penyedia jasa dalam hal ini perusahaan penyedia aplikasi transportasi dimana berfungsi sebagai penghubung kegiatan usaha, dan bukan merupakan bidang usaha yang ada secara khusus. Mengenai pertanggungjawaban driver melihat dari prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan dan prinsip praduga bertanggung jawab.
Online transportation services have significant role in today’s society. They help so many possible sectors even more, they help state finance from the tax revenue and open job opportunities. Considering that matters are important for the state to keep the legal certainty for the consumer as the user of online transportation, therefore, the purpose of this article is to know the legal protection effort for the consumer according to The Law of Consumer Legal Protection (UUPK) and analyze the online transportation companies’ responsibility for the aggrieved consumer. This article is a juridicial-normative study using the rule of the law as the approach, in this context, UUPK and others relevant legal instruments. The achieved conclusion is aligned with Chapter 2 of UUPK where there are fundamentals relating to the legal protection to the user of an online transportation which consist basic benefits, principle of justice, the basis of equilibrium, security and safety principles, and legal certainty principles. In order to solve the issue which includes the user the online transportation company, it can be solved litigation or non litigation based on chapter 45 of UUPK. The responsibility from the online transportation company is only as a service provider, in this case, is a transportation application service provider which functions as the connector of business activities and is not considered as a specific field of business. Regarding the responsibility of the driver, it is seen from the principle of responsibility on the basis of failure and principle of the presumption of responsibility.