TAHANAN DI BEBASKAN DEMI HUKUM DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN HAM DI INDONESIA
Abstract
Studi ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait dengan yang menjadi permasalahan utama dalam kendala pembebasan tahanan demi hukum dalam sudut pandang Hukum dan HAM dan pembebasan tahanan bagi tersangka dalam sudut pandang HAM. Salah satunya Metode yang digunakan dalam studi ini yaitu metode penelitian hukum normative dengan melakukan pendekatan peraturan undang-undang serta konsep. Adanya kekaburan norma dalam KUHAP dalam pembebasan dan penahanan tahanan. Permasalahan kendala pembebasan tahanan demi hukum dalam sudut pandang hukum dan HAM karena adanya perpanjangan masa tahanan, tindakan masa tahanan, kedudukan penahanan dan aspek hukum serta permasalahan pembebasan tahanan bagi tersangka dalam sudut pandang HAM sudah tertuang dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1) dan (2) serta perlindungan bagi individu dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (1), dan peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 19 Ayat (7). Merupakan norma terpenting bagi perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka sebagai akibat penahanan.
Kata kunci: Tahanan,Hukum,Hak Asasi Manusia
ABSTRACT
This study aims to find out and explore the main problems in the constraints of releasing prisoners by law from the point of view of Law and Human Rights and the release of prisoners for suspects from the point of view of human rights. One of the methods used in this study is the normative legal research method by approaching laws and concepts. There is a vagueness of norms in the Criminal Procedure Code in the release and detention of prisoners. The problem of obstacles to releasing prisoners by law from a legal and human rights point of view due to the extension of the detention period, actions for the period of detention, the position of detention and legal aspects as well as the issue of releasing prisoners from a human rights perspective, have been stated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 28 D Paragraph (1 ) and (2) as well as protection for individuals in Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights Article 3 Paragraph (2) and Article 5 Paragraph (1), and Government Regulation No. 27 of 1983 Article 19 Paragraph (7). It is the most important norm for the protection of human rights for suspects as a result of detention.
Keywords: Prisoner,Law,Human Rights