PENGATURAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN PERCERAIAN

  • Adris Rafi Adji Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Daly Erni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan harta benda bersama pasca perceraian, dalil, alat bukti, dan fakta yang terungkap terkait objek sengketa dan bagaimana penetapan objek sengketa yang merupakan harta bersama atau bukan harta bersama dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 K/Ag/2018. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian hukum yuridis normative. Adanya perceraian antara Penggugat dan Tergugat menyebabkan timbulnya kedudukan mengenai Harta Bersama. Untuk dapat membagi Harta Bersama sesuai ketentuan Pasal 37 UUP, Objek Sengketa terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai Harta Bersama atau bukan merupakan harta bersama. Sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) UUP bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, oleh karena itu batasan dan ruang lingkup harta bersama adalah kapan harta tersebut ada dan dengan cara apa harta tersebut diperoleh pihak suami dan/atau isteri. Berdasarkan Alat Bukti dan Fakta-fakta terbukti bahwa Objek Sengketa bukan merupakan Harta Bersama, melainkan murni milik dari orang tua Tergugat. Termohon Kasasi (Tergugat) dapat membuktikan dalilnya mengenai Objek Sengketa berupa bangunan rumah dan warung tersebut merupakan milik orang tua Tergugat, sedangkan Pemohon Kasasi (Penggugat) tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Objek Sengketa sebagaimana tersebut dalam Gugatan Penggugat adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, maka Putusan Hakim untuk menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Penggugat) telah tepat dan berdasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Objek Sengketa bukan Harta Bersama sehingga dengan terjadinya


This study examines the arrangement of joint property after divorce property, arguments, evidence, and revealed facts related to the object of the dispute and how to determine the object of the dispute which is joint property or not joint property in the Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 K/Ag/2018. The research method used in conducting normative juridical legal research. The existence of a divorce between the Plaintiff and the Defendant led to the emergence of a position regarding the Joint Assets. In order to be able to divide Joint Assets in accordance with the provisions of Article 37 of the UUP, the object of the dispute must first be determined as Joint Assets or not as joint assets. As stipulated in Article 35 paragraph (1) of the UUP that property acquired during marriage becomes joint property, therefore the limitation and scope of joint property is when the property exists and in what way the property is obtained by the husband and/or wife. Based on the evidence and facts, it is proven that the object of the dispute is not a joint property, but is purely the property of the defendant's parents. The Cassation Respondent (Defendant) can prove his argument regarding the Dispute Object in the form of the house and shop building belonging to the Defendant's parents, while the Cassation Petitioner (Plaintiff) cannot prove his argument that the Dispute Object as stated in the Plaintiff's Lawsuit is the joint property of the Plaintiff and the Defendant. The judge to reject the Cassation Application from the Cassation Petitioner (Plaintiff) is correct and based on the applicable legal provisions. The object of the dispute is not a joint property so that the occurrence of a divorce does not cause the object to be divided according to the provisions of Article 37 of the UUP.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-31
How to Cite
RAFI ADJI, Adris; ERNI, Daly. PENGATURAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN PERCERAIAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 12, p. 2292-2305, oct. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/78019>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p04.
Section
Articles