KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLAHIR DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Tujuan penelitian dilakukan guna menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang terlahir di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) berdasarkan Hukum Positif Indonesia (Ius Constitutum) dan pengaturannya di masa yang akan datang (ius constituendum). Penulisan yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan yakni pendekatan kasus, perundang-undangan, analisis konsep hukum, serta juga perbandingan hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap Anak yang terlahir di LAPAS diatur dalam Pasal 20 ayat (3), (4), dan (5) PP No. 32 Tahun 1999. Perlindungan tersebut hanyalah berupa penjaminan berupa “makanan tambahan” saja, dan lebih lanjut tambahan makanan tersebut diberikan hingga anak berumur 2 (dua) tahun. Ketentuan tersebut sejatinya tidaklah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat (1) UU HAM, dan asas ke-6 Konvensi Hak Anak. Anak yang terlahir di LAPAS seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama seperti anak pada umumnya mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. Kedepannya regulasi terkait dengan perlindungan anak yang terlahir di dalam LAPAS haruslah sesuai dengan perlindungan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan lainnya, serta sebagai perbandingan bahwa The Nelson Mandela Rules, The Bangkok Rules, dan Declaration of Barcelona merupakan aturan-aturan yang mengakomodir mengenai anak yang terlahir di LAPAS.
The purpose of this research is to analyze the legal protection for children born in Correctional Institutions (LAPAS) based on the Indonesian Positive Law (Ius Constitutum) and its arrangements in the future (ius constituendum). The writing is carried out using normative legal research methods, with the types of approaches, namely case approaches, legislation, legal concept analysis, as well as legal comparisons. The results of this study indicate that the legal protection of children born in prisons is regulated in Article 20 paragraphs (3), (4), and (5) of PP No. 32 of 1999. The protection is only in the form of a guarantee in the form of "supplementary food", and furthermore the additional food is given until the child is 2 (two) years old. This provision is actually not in accordance with the provisions stipulated in Article 28B paragraph (2) of the 1945 Constitution, Article 8 of the Child Protection Law, Article 59 paragraph (1) of the Human Rights Law, and the 6th principle of the Convention on the Rights of the Child. Children born in prisons should receive the same protection as children in general, considering that children are the nation's next generation. In the future, regulations related to the protection of children born in prisons must be in accordance with the protection contained in other laws and regulations, and as a comparison that The Nelson Mandela Rules, The Bangkok Rules, and the Declaration of Barcelona are rules that accommodate children who are born in prison.