MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MENANGANI KASUS E-COMMERCE BUSINESS
Abstract
ABSTRAKDi saat ini, teknologi berkembang pesat berdampak pada sektor kegiatan perdagangan atau yang pada saat ini kerap dikenal dengan sebutan e-commerce business. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan serta faktor dipilihnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa kasus e-commerce business. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum Yuridis Normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pencarian bahan hukum dalam tulisan ini menggunakan studi dokumen, serta menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi telah diatur dalam peraturan di Indonesia dan memberikan dampak positif karena penyelesaian melalui mediasi lebih efisien; sederhana, cepat, dan biaya murah; kerahasiaan terjada; dan tidak memihak, serta dapat dilakukan melalui online.
Kata Kunci: Mediasi, Mediasi Online, dan E-Commerce
ABSTRACT
At this time technology is developing rapidly which has an impact on the field of trading activities or what is currently often known as the e-commerce business. This study aims to determine the setting and selection factors of mediation as an alternative dispute resolution in e-commerce business cases. This study uses the Normative Juridical legal research method, through statutory and conceptual approaches. The search technique for legal materials in this paper uses document studies, as well as using qualitative analysis. The results of this study indicate that mediation has been regulated in Indonesian laws and regulations and has a positive impact because settlement through mediation is more efficient; simple, fast, and low cost; confidentiality is maintained; and impartial, and can be done online.
Keywords: Mediation, Online Mediation, and E-Commerce