FENOMENA MARAKNYA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP KORBAN PEREMPUAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jaminan perlindungan perempuan dengan melihat pengaturan pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta implementasi atau penerapan hukum dan menganalisis sebab-sebab terjadinya suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan khususnya terhadap korban perempuan. Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang merupakan suatu penelitian hukum dengan melihat data-data di lapangan yang berarti melihat secara nyata dan meneliti bagaimana suatu hukum bekerja di dalam masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan fakta (the fact approach) dan pendekatan perundang-undangan (the statute approach). Pencurian dengan kekerasan diatur pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil studi menunjukan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan lebih mengincar korban perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Hal tersebut dikarenakan perempuan sangat jarang melakukan perlawanan, yang berarti penakut dan lemah. Dalam kondisi tersebut membuat rasa takut perempuan terhadap kejahatan (fear of crime) jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan laki-laki. Ini dikarenakan penderitaan yang dialami oleh perempuan jauh baik saat terjadinya suatu kekerasan maupun sudah terjadinya suatu kekerasan memberikan dampak traumatis. Adapun sebab-sebab terjadinya pencurian dengan kekerasan yaitu, faktor ekonomi, pendidikan, pengangguran, kelalaian korban, pergaulan, urbanisasi, keinginan untuk menguasai barang yang dicuri, lifestyle, serta faktor penegak hukum. Dengan demikian, perlu suatu tindakan atau upaya penanggulangan dari pihak berwajib atau pemerintah terhadap maraknya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
The purpose of this study was to determine the guarantee of women's protection by looking at the arrangements in Article 365 of the Criminal Code as well as the application or application of the law and to analyze the causes of the occurrence of a criminal act of theft with violence, especially against female victims. This study uses a type of empirical legal research which is a legal research by looking at the data in the field which means seeing the real and examining how a law works in society. This study use a fact approach and a law approach. Theft with violence is regulated in Article 365 of the Criminal Code. The results of the study show that the perpetrators of theft by pursuing more target female victims than male victims. This is because women rarely fight back, which means they are timid and weak. Under these conditions, the fear of crime is much higher than that of men. This is because the suffering experienced by women is far from the time of violence or violence that has a traumatic impact. The causes of violent theft are economic factors, education, mistakes, victim negligence, association, urbanization, desire to control the stolen goods, lifestyle, law enforcement factors. Thus, it is necessary to take an action or countermeasure from the authorities or the government against the rampant crime of theft with violence.