PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN ASPEK KEADILAN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Studi ini mempunyai maksud untuk memahami kebijakan penegakan hukum pidana tentang penanggulangan kejahatan di Indonesia dan sistem penegakan hukum di Indonesia berdasarkan aspek keadilan. Dalam studi ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta analisis. Hasil studi memperlihatkan salah satu bagian dari politik criminal adalah penegakan hukum pidana. Criminal policy sebagai upaya guna memberikan perlindungan masyarakat dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, keadilan sebagai cita hukum seharusnya diterapkan dalam peraturan hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia. Tidak adanya keadilan dapat menyebabkan hukum dan penegakan hukum yang dilaksanakan akan sia-sia dan bisa melukai rakyat yang tidak melakukan kesalahan. Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa termuat sepuluh asas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bertujuan guna mengayomi warga negara dalam proses hukum yang adil.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Criminal Policy, Keadilan
ABSTRACT
This study aims to find out the criminal law enforcement policy on crime prevention in Indonesia and to find out the law enforcement system in Indonesia based on aspects of justice. In this study, it uses normative legal research methods with a conceptual approach and an analytical approach. The results of the study show that one part of criminal politics is criminal law enforcement. Criminal policy as an effort to provide community protection and achieve community welfare. Furthermore, justice as a legal ideal should be applied in legal regulations and law enforcement processes in Indonesia. The absence of justice can cause the law and law enforcement to be implemented will be useless and can hurt the people who have done nothing wrong. Romli Atmasasmita stated that there are ten principles in the Criminal Procedure Code that aim to protect citizens in a fair legal process.
Keywords: Law Enforcement, Criminal Policy, Justice