URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA TERKAIT ALAT BUKTI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pentingnya pembaharuan hukum acara pidana terkait dengan alat bukti elektronik. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada teori-teori hukum dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur praktek hukum. Jenis pendekatan dalam penyusunan jurnal ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Penelitian ini pula dilaksanakan dalam kerangka pendekatan deskriptif. Temuan artikel ini menunjukkan perlunya reformasi bukti elektronik dalam hukum acara pidana Indonesia seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, pembaharuan ini akan membantu menjaga relevansi dan efektivitas peraturan hukum. Keabsahan alat bukti elektronik di pengadilan sering dipertentangkan karena dari segi hukum formal, hukum pembuktian di Indonesia (dalam hal ini hukum acara sebagai hukum formal) tidak menerima dokumen elektronik sebagai alat bukti, sehingga urgensi dari pembaharuan hukum acara pidana terkait alat bukti elektronik agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk mewujudkan salah satu tujuan hukum yaitu kepastian hukum bagi masyarakat.
ABSTRACT
The aim of this research is to examine the importance of reforming criminal procedural law related to electronic evidence. This research uses normative legal research, namely research that is based on legal theories and is connected to statutory regulations that regulate legal practice. The types of approaches in preparing this journal include a statutory approach and an analytical approach. This research was also carried out within the framework of a descriptive approach. The findings of this article show the need for electronic evidence reform in Indonesian criminal procedural law. Along with advances in technology and information, this reform will help maintain the relevance and effectiveness of legal regulations. The validity of electronic evidence in court is often disputed because from a formal legal perspective, evidentiary law in Indonesia (in this case procedural law as formal law) does not accept electronic documents as evidence, so there is an urgency to reform the criminal procedural law regarding electronic evidence so that this does not happen. legal vacuum to realize one of the goals of law, namely legal certainty for society