KEABSAHAN SHOPEE PAYLATER SEBAGAI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Made Ayu Gita Lestari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Gde Rudy Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Artikel penelitian ilmiah ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pengaturan hukum Shopee PayLater sebagai Financial Technology (selanjutnya disebut FinTech), serta keabsahan Shopee PayLater di Indonesia. Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian normative dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approarch), dimana menelaah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan FinTech di Indonesia, dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Penelitian ini dikatergorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil studi penulisan menunjukan bahwa pengaturan FinTech belum diatur secara khusus dalam sebuah Undang-Undang, namun dalam pelaksanaannya dapat mengacu pada UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PBI No.19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Fintech, POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK No. 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Keabsahan Shopee PayLater diatur dalam Surat Bank Indonesia No.20/293/DKSP/Srt/B. dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Surat Tanda Terdaftar S-1116/NB.213/2018.


This scientific research aims to examine legal regulation about Shopee PayLater as Financial Technology (FinTech), and legality of Shopee PayLater in Indonesia. This research applies a normative research method with statute approach, which examines the laws and regulations relating to the implementation of FinTech in Indonesia, and uses primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research is descriptive research. The research results show that the FinTech regulation has not been specifically regulated in a Law, but can refer to Law No . 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, PBI No. 19 of 2017 concerning the Implementation of Fintech, POJK No . 77 of 2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services, as well as POJK No. 13 Tahun 2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector. Legality of Shopee PayLater is stipulated in Bank Indonesia Letter No. 20/293 / DKSP / Srt / B. and has been registered with the Financial Services Authority on December 21, 2018 with a Registered Certificate S-1116 / NB.213 / 2018.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-18
How to Cite
GITA LESTARI, Made Ayu; RUDY, Dewa Gde. KEABSAHAN SHOPEE PAYLATER SEBAGAI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 4, p. 772-781, mar. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/73314>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i04.p05.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>