KEBIJAKAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Komang Widi Suastika Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Rai Setiabudhi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep rehabilitasi dan sanksi rehabilitas narkotika yang dijatuhkan kepada para pecandu dan pengguna didasari dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil studi menunjukkan bahwa rehabilitasi baik secara medis maupun secara sosial diwajibkan dijalankan berdasar Undang Undang. Upaya pemulihan bagi pecandu narkotika baik itu pemulihan secara jasmani maupun rohani dilakukan dengan cara rehabilitasi. Sanksi yang diberikan kepada pecandu dan penyalahguna adalah wajib rehabilitasi agar dapat diterima kembali ke masyarakat. Hak pecandu dan penyalahguna narkotika secara penuh dapat direhabilitasi dengan adanya Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang menciptakan kesempatan luas agar para pecandu dan penyalahguna narkotika meraih kesempatan agar mereka dapat mengikuti segala proses pengobatan yang disediakan, seperti halnya mendapat fasilitas yang berhubungan dengan rehabilitasi dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan akan berdasar pada Undang-Undang berlaku. Dengan adanya undang-undang yang menjamin seluruh proses ini maka pecandu dan penyalahguna narkotika sudah mendapat jaminan rehabilitasi yang mana rehabilitasi secara medis terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan rehabilitasi secara sosial. Ketentuan ini membantu pecandu dan penyalahguna narkotika terbebas dari ketergantungan.


The purpose of this study to see rehabilitation and regulation of rehabilitative sanctions against narcotic users based on Law No. 35 of 2009. Normative legal research method of statute approach of the author chooses in conducting research. The results showed that The Law 35 of 2009 requires addicts and abusers of narcotics to be given rehabilitation both medically and socially. Recovery efforts for narcotic addicts both physical and spiritual recovery are done by means of rehabilitation. Criminal sanctions given to addicts and abusers are mandatory rehabilitation in order to be accepted back into society. The right of addicts and narcotics can be fully rehabilitated by Law No. 35 of 2009 which expands the opportunities for addicts and narcotic abusers to get the opportunity to undergo the treatment process through rehabilitation facilities where the implementation is determined by the Applicable Law. With this law, addicts and narcotic abusers have been guaranteed rehabilitation which is medically rehabilitated first and then continued with social rehabilitation. This provision helps addicts and narcotic abusers free from dependence.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-15
How to Cite
SUASTIKA, Komang Widi; SETIABUDHI, I Ketut Rai. KEBIJAKAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 229-238, jan. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/73133>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i02.p01.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)