Pemberian Wasiat Wajibah Atas Harta Warisan Kepada Ahli Waris Non-Muslim Menurut Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Abstract
The purpose of writing is to know and analyze the regulation of wills in the provisions of fiqh and positive legal provisions in Indonesia, and the basis for consideration of the Judge is to grant inheritance rights in the form of compulsory wills to non-Muslim heirs. Normative legal research methods. The results of this study indicate that the provision of wills is only intended for adoptive parents or adopted children and not to be given to a non-Muslim as this is regulated in Article 209 KHI. Second, the basis for judges to grant compulsory wills for heirs of different religions is the jurispudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 368/K/Ag/1995 on the basis of being the freedom that is owned by the Judge, and the Judge has the obligation to make legal discoveries using the historical interpretation method, sociological interpretation, and the analogue argumentum based on morals, justice and the masses of society.
Abstrak
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ketentuan fikih dan ketentuan hukum positif di Indonesia, dan dasar pertimbangan Hakim memberikan hak waris dalam bentuk wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim. Metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pemberian wasiat wajibah hanya diperuntukkan kepada orang tua angkat atau anak angkat dan tidak untuk diberikan kepada seseorang non-muslim sebagiamana hal ini diatur pada Pasal 209 KHI. Kedua, dasar hakim pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama adalah yurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/K/Ag/1995, atas dasar asas kebebasan yang dimiliki oleh Hakim, dan Hakim memiliki kewajiban untuk melakukan penemuan hukum menggunakan metode penafsiran historis, penafsiran sosiologis, dan argumentum peranalogium dengan berlandasakan moral, keadilan dan kemashlatan masyarakat.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.