INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBATALKAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan tatacara atau langkah-langkah bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan, perselisihan, suatu sengketa hubungan industrial yang terjadi di Indonesia, baik sebelum Indonesia merdeka, sampai saat ini setelah Indonesia merdeka. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Karena dalam penulisan ini membandingkan suatu cara penyelesaian yang bersumber dari hukum tertulis dan sumber hukum tertulis lainnya. Hasil studi menunjukkan bahwa penyelesaian hubungan industrial di Indonesia berkembang seiringan dengan berkembangnya zaman. Sebelum kemerdekaan Indonesia, dimulai dari masa penjajahan Hindia Belanda. Ketika para pekerja/buruh kereta api pertama kali melakukan pemogokan. Pada saat itu pertama kali diatur oleh pemerintah Hindia Belanda dalam bidang ketenagakerjaan adalah dengan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya disektor pengangkutan kereta api dengan dibentuknya Verzoeningsraad. Sedangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesudah kemerdekaan dimulai dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Penyelisihan Hubungan Industrial.
The purpose of this study to analyze and compare the procedures or steps on how to resolve a problem, dispute, an industrial relations dispute that occurred in Indonesia, both before Indonesia’s independence, until now after Indonesia’s independence. This writing uses normative legal research methods. Because in writing this compares a method of settlement that comes from written law and otther sources of written law. The results of the study show that the settlement of industrial relations in Indonesia develops along with the times. Before indonesian independence, starting from the Dutch Indies Colonial period. When tha train workers/laborers first went on strike. At that time, it was first regulated by the Dutch Indies government in the field of manpower by way of settling industrial relations disputes, especially in the rail transportation sector with the formation of Verzoeningsraad. Whereas the settlement of industrials relations disputes after independence began with the formation of Law Number 22 of 1957 concerning the settlement of labor disputes, which was later revoked and replaced by Law Number 2 of 2004 concerning the settlement of industrial relations disputes.