Perlakuan Hukum Terhadap Status Tanah Hak Milik Dalam Akta Notaris Yang Batal Demi Hukum Oleh Putusan Pengadilan
Abstrak
Tujuan studi/penulisan artikel ini untuk melakukan suatu kajian dengan problematika ketidakpastian hukum dalam pengaturan jangka waktu sewa menyewa tanah, serta menganalisis kepastian hukum terhadap status tanah hak milik yang menjadi objek perjanjian dalam akta notaris yang batal demi hukum oleh putusan pengadilan. Kajian penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam pemecahan permasalahan, dengan didukung pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun hasil kajian dalam artikel ini menunjukan bahwa Pasal 1548 KUHPerdata memungkinkan sewa-menyewa tanah hingga 75 tahun, namun ketidakjelasan regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan. Selanjutnya, perjanjian yang mencoba mengalihkan hak milik tanah kepada WNA melalui sewa-menyewa secara mutlak melanggar Undang-Undang Agraria, menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali diterapkan, mengesampingkan aturan umum KUHPerdata. Sebagai hasilnya, tanah yang melanggar hukum akan jatuh dan dikuasai oleh negara sesuai dengan UUPA, yang menegaskan hak milik tanah untuk kemakmuran rakyat.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.