KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN TINDAKAN ABORSI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisa kepastian hukum pengaturan tindakan aborsi di Indonesia dan konsep pengaturan aborsi di Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil dari studi ini yaitu Kepastikepastian hukum pengaturan tindakan aborsi di Indonesia hanya dapat dicapai apabila menggunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, makna yang terkandung dari teori tersebut ialah Undang - Undang yang lebih khusus mengesampingkan Undang-Undang yang lebih umum, sehingga untuk ketentuan mengenai aborsi yaitu menggunakan UU Kesehatan yang memperbolehkan aborsi namun dengan pengecualian yaitu telah terjadi kedaruratan medis pada ibu dan/atau bayi dan kehamilan akibat pemerkosaan. Pengaturan aborsi di Indonesia dimasa yang akan datang yaitu dengan hadirnya Rancangan KUHP. Pada Rancangan KUHP tidak terdapat perubahan signifikan daripada KUHP yang lama tetap memiliki konsep melarang aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Walaupun demikian tetap tindakan tersebut hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling terlebih dahulu, tidak dapat dilakukan aborsi secara serta merta.
The purpose of writing is to analyze the legal certainty of regulating abortion in Indonesia and the concept of regulating abortion in Indonesia in the future. This is normative legal research using statutory approach and conceptual approach. The result of this study is that legal certainty can be obtained in regulating abortion in Indonesia only when the Lex Specialis Derogat Legi Generalis theory is used. The implication of this theory is that more specific laws take precedence over more general laws, so Regulations on abortion. Even with the use of health laws that allow abortion, with the exception of medical emergencies due to the mother and/or baby and pregnancy due to rape. The future abortion arrangement in Indonesia is the existence of the draft "Criminal Law". Compared with the old KUHP, the "Draft Criminal Law" has no major changes. The old KUHP still has the concept of prohibiting any person from having an abortion under any circumstances. Even so, this operation can only be performed after prior consultation, and an abortion cannot be performed immediately.