Konsep Menguasai Dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui bagaimana konsep frasa “menguasai di dalam ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selain itu juga untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan pertimbangan hakim dalam menafsirkan frasa “menguasai” dalam kasus penyelesaian tentang penyalahgunaan narkotika. Studi penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif yang dilakukan dengan pendekatan berupa mengkaji suatu pokok permasalahan dari substansi peraturan perundang-undangan yang ada, dan juga dilakukan dengan pendekatan konseptual yang melihat dari doktrin-doktrin. Hasil studi dari penelitian ini menunjukan bahwa di dalam ketentuan Pasal 112 UU Narkotika tersebut tidak ditemukan penjelasan terkait dengan konsep frasa “menguasai” sehingga dari pada itu sangat diperlukan adanya suatu penafsiran dalam pelaksanaannya. Sementara itu pertimbangan dari hakim dalam menafsirkan frasa “menguasai” telah dapat dilihat dalam putusan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui amar Putusan Nomor 1386 K/Pid. Sus/2011 yang menyatakan bahwa penguasaan dari narkotika yang semata-mata untuk dipergunakan perlu untuk dipertimbangkan bahwa penguasaan atas narkotika tersebut harus dilihat maksud dan tujuannya.
Kata Kunci: Menguasai, Penafsiran, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ABSTRACT
The aim of this study is to find out how the concept of the pharse “possess” in provisions of Article 112 of Act Number 35 of 2009 about Narcotics and to examine also to analyze judge’s consideration in interpreting the pharse of “possess” to realted cases about narcotics abuse. This study uses a normative legal research method with an approach that examine the fundamental issue with substance of legislation by behold from the doctrines. The result of this study shows that there no explanation was found about pharse “possess” in Article 112 of Act Number 35 of 2009 about Narcotics so it is necessary to have an interpretation in its practice. Meahwhile, the consideration of interpretation by the judge related to pharse “possess” can be seen in the decision of Supreme Court through Verdict Number 1386 K/Pid. Sus/2011 state that the possession of narcotics that solely for use need to be considered in terms of its aims and purpose.
Keywords: Possess, Interpretation, Act Number 35 of 2009 about Narcotics.