PENGATURAN PEMANFAATAN KARYA CIPTA REOG PONOROGO SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SECARA KOMERSIAL
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan terhadap reog ponorogo sebagai ekspresi budaya tradisional dalam Undang-Undang Hak Cipta serta untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan terkait pemanfaatan reog ponorogo sebagai ekspresi budaya tradisional secara komersial dalam Undang-Undang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Perlindungan terhadap reog ponorogo sebagai ekspresi budaya tradisional dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Hak Cipta yang menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional dilindungi oleh negara, hal ini karena reog ponorogo merupakan tarian warisan budaya yang sudah ada secara turun temurun sehingga reog ponorogo merupakan ekspresi budaya tradisional yang berhak mendapat perlindungan oleh negara. Adapun pengaturan terkait pemanfaatan secara komersial reog ponorogo sebagai ekspresi budaya tradisional memang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Hak Cipta, namun diatur dalam Pasal 37 ayat 2 UU Pemajuan Kebudayaan. meskipun tidak diatur secara jelas mengenai proses pembagian manfaat tersebut.
Kata Kunci: Pengaturan, Pemanfaatan Secara Komersial, Reog Ponorogo, Ekspresi Budaya Tradisional
ABSTRACT
This study aims to find out and analyze the protection of reog ponorogo as a traditional cultural expression in the Copyright Act and to find out and analyze the regulations related to the use of reog ponorogo as a commercial expression of traditional culture in the Copyright Act. The research method used in this study is a normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study explain that the protection of reog ponorogo as a traditional cultural expression in the Copyright Act is regulated in the provisions of Article 38 of the Copyright Act which explains that traditional cultural expressions are protected by the state, this is because reog ponorogo is a cultural heritage dance that has been has been passed down from generation to generation so that reog ponorogo is an expression of traditional culture that is entitled to protection by the state. The regulation regarding the commercial use of reog ponorogo as an expression of traditional culture is not explicitly regulated in the Copyright Law, but is regulated in Article 37 paragraph 2 of the Cultural Advancement Law. although it is not clearly regulated regarding the benefit sharing process.
Keywords: Regulation, Commercial Use, Reog Ponorogo, Traditional Cultural Expressions