PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL TWITTER SEBAGAI WADAH PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI
Abstract
Tujuan dari penulisan karya tulis ini untuk mengetahui pengaturan penyalahgunaan media sosial twittter sebagai wadah penyebaran konten pornografi dari sudut pandang hukum positif di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk meyebarkan konten pornografi. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normative, teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) berupa penelusuran bahan hukum. jenis pendekatan yang penulis gunakan merupakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta Teknik analisis kualitatif yang digunakan dalam penulisan jurnal ini dimana penulisan ini dilakukan secara narasi yang kemudian memuat kesimpulan. Dalam tulisan ini meneliti tentang kekaburan norma yang terletak pada pengertian pornografi di dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat Indonesia. Pengaturan penyalahgunaan media sosial twittter sebagai wadah penyebaran konten pornografi dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, diatur pada Pasal 281 hingga Pasal 303 dalam Buku II KUHP Bab XIV kemudian mengenai Pelanggaran Kesusilaan diatur pada Pasal 532 hingga Pasal 547 dalam Buku III KUHP Bab VI, selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, serta dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk meyebarkan konten pornografi adalah dapat dipidana penjara minimum khusus antara enam (6) bulan hingga dua (2) tahun, sedangkan maksimum khususnya enam (6) hingga lima belas (15) tahun serta dipidana denda minimum khusus sekitar dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp 250.000.000,00) hingga satu miliar rupiah (Rp 1.000.000.000,00), sedangkan maksimum khusus sekitar tiga miliar rupiah (Rp 3.000.000.000) hingga tujuh miliar lima ratus juta rupiah (Rp 7.500.000.000,00).
The purpose of writing this paper is to determine the regulation of the abuse of Twitter social media as a forum for the distribution of pornographic content from a positive legal point of view in Indonesia as well as criminal liability for perpetrators who misuse social media as a tool to spread pornographic content. This study the authors use normative legal research methods, library data collection techniques (library research) in the form of tracing legal materials. The type of approach that the writer uses is a statutory approach (statue approach) and the qualitative analysis technique used in writing this journal, where the writing is done in a narrative manner which then contains conclusions. This paper examines the obscurity of norms that lie in the definition of pornography in Law No. 44 of 2008 concerning pornography which is still being debated among Indonesians. Regulations on the abuse of twittter social media as a forum for the dissemination of pornographic content from a positive legal point of view in Indonesia, are regulated in Article 281 to Article 303 in Book II of the Criminal Code Chapter XIV then regarding Violations of Decency are regulated in Article 532 to Article 547 in Book III of the Criminal Code Chapter VI, then regulated in Law Number 44 of 2008 concerning Pornography, as well as in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to the Law on Information and Electronic Transactions. Criminal liability for perpetrators who misuse social media as a tool to spread pornographic content is punishable by a special minimum imprisonment of between six (6) months to two (2) years, while the maximum in particular is six (6) to fifteen (15) years and is subject to a fine. a special minimum of around two hundred and fifty million rupiah (Rp. 250,000,000.00) to one billion rupiah (Rp. 1,000,000,000.00), while the special maximum is around three billion rupiah (Rp.3,000,000,000) to seven billion five hundred million rupiah (IDR 7,500,000,000.00).