PEMAKNAAN KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PERBUATAN SANTET DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji aspek hukum terkait regulasi santet dalam hukum pidana Indonesia, dan menganalisis kebijakan hukum pidana terkait pengaturan santet dalam hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang melibatkan analisis terhadap bahan pustaka dan data sekunder, termasuk asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan masalah yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perhatian utama bukanlah pada delik santet, tetapi pada tindakan yang berkaitan dengan santet (misalnya, praktik supranatural). UU No.1 Tahun 2023 lebih fokus pada pencegahan praktik santet oleh dukun atau paranormal, terutama dalam hal menawarkan bantuan supranatural untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana. Upaya kriminalisasi ditujukan pada praktik dukun santet yang memberikan bantuan untuk menyebabkan kematian atau cedera kepada orang lain melalui ilmu santet.
Kata Kunci: Kebijakan Kriminal, Santet, Praktik Supranatural
ABSTRACT
The purpose of this scholarly work is to understand and examine the legal aspects related to the regulation of criminal sorcery (santet) within Indonesian criminal law, and to analyze the criminal law policy concerning the governance of criminal sorcery. The research method employed is normative legal research, involving analysis of literature and secondary data, including legal principles and legislative regulations. The problem approach encompasses legislative, conceptual, and case study methods. The findings indicate that within the context of the Criminal Code (KUHP), the primary focus is not on the offense of criminal sorcery per se, but rather on actions associated with criminal sorcery (e.g., supernatural practices). Law No. 1 of 2023 is more concentrated on preventing the practice of criminal sorcery by shamans or paranormal practitioners, particularly in terms of offering supernatural assistance to commit crimes or offenses. Criminalization efforts are directed at shamanic sorcery practices that provide assistance to cause death or injury to others through the art of sorcery.
Keyword: Criminal Policy, Crminal Sorcery, and Supernatural Practices