DEKRIMINALISASI ABORSI (ABORTUS PROVOCATUS) OLEH KORBAN PERKOSAAN
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum bagi pelaku aborsi yang melakukan tindakan tersebut karena kehamilan akibat pemerkosaan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Terdapat konflik normaberdasarkan aspek yuridis pengaturan aborsi (abortus provocatus) dalam KUHP dengan pengecualian aborsi dalam hukum positif (ius constitutum) lainnya di Indonesia yang memerlukan penyelesaian sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku aborsi yang melakukan tindakan tersebut karena kehamilan akibat pemerkosaan. Penyelesaian konflik norma tersebut diperlukan mengingat kehamilan akibat perkosaan bukan merupakan kehamilan yang diinginkan oleh ibu yang mengandung. Adapun hasil dari penulisan ini, yaitu konflik norma bagi para korban pemerkosaan yang melakukan abortus provocatus tersebut ditinjau menggunakan asas preferensi ‘Lex Specialis Derogat Legi Generalis’ dimana KUHP yang berlaku sebagai Lex Generalis keberlakuannya dapat dikesampingkan oleh UU Kesehatan yang berlaku sebagai Lex Specialis.
The purpose of this study is to examine the legal certainity for abortionists who commit these actions because of pregnancy due to rape. This study uses a normative legal research method with a statutory approach and a comparative approach. There is a legal conflict norms regarding the juridical aspects of the regulation of abortion (abortus provocatus) in the Book of Criminal Code with the regulation of abortion in other positive law (ius constitutum) in Indonesia is needed as a guarantee and legal protection for those who did the abortion because of pregnancy due to rape. The settlement of legal conflict norms is needed, considering the pregnancy due to rape is not a desirable pregnancy. The result of this study shows the conflict settlement for rape victims who committed abortus provocatus is reviewed based on the preference of ‘Lex Specialis Derogat Legi Generalis’, wherein the Book of Criminal Code which applicable as a Lex Generalist, its enforceability can be overridden by the Health Law which applicable as Lex Specialis.