PROBLEMATIKA HUKUM TENTANG EXECUTIVE REVIEW DI INDONESIA
Abstract
Tujuan untuk mengetahui dinamika hukum tentang eksistensi executive review di Indonesia dan untuk mengetahui Siapa yang sejatinya berwenang untuk melakukan tindakan executive review berdasarkan hukum positif di Indonesia.Studi ini, ini tergolong penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan perundang-udangan (Statutory Approach ),pendekatan historis dan pendekatan konseptual (Conceptual) Proses mediasi yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terhadap Perda lebih relevan dihapuskan saja, maka tugas dari Menkumham khususnya pada Direktorat Jendral peraturan perundang-undangan hanya melakukan evaluasi, harmonisasi, dan pengujian terhadap raperda sebelum Perda diundangkan. Lembaga eksekutif dalam membuat suatu produk hukum sebaiknya tidak melakukan intervensi dengan kepentingan pribadi atau kepentingan dari partai politik emprioritaskan aspirasi dan partisipasi dari masyarakat serta perlu terjadinya harmonisasi dengan peraturan yang ada diatas berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
The aim is to find out the legal dynamics regarding the existence of executive review in Indonesia and To find out who is actually used to carry out executive review actions based on positive law in Indonesia. This study is classified as normative legal research using a statutory approach (Statuory Approach), conceptual approach and approach (Conceptual) The mediation process carried out by the Minister of Law and Human Rights (Menkumham) to the Perda is more relevant to just abolish it, so the task of the Menkumham especially at the Directorate General of legislation is only to evaluate, harmonize, and test rape before the Perda is enacted. Executive agencies in making a legal product should not intervene with personal interests or the interests of political parties, but prioritize the aspirations and participation of the community and the need to harmonize with existing regulations based on statutory regulations.