PENGATURAN S-COMMERCE DAN E-COMMERCE DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE
Abstract
Tiktok, sebuah sosial media platform yang memiliki power luar biasa dewasa ini sebagai aplikasi yang sangat diminati oleh Masyarakat sebagai all-in-one platform setelah mereka merilis fitur baru yaitu “Tiktok Shop”. Dimana pengguna bisa sekaligus melakukan transaksi jual beli barang secara daring didalamnya, telah menimbulkan beberapa polemik setelah diterbitkannya kebijakan baru yaitu Permendag No. 31 Tahun 2023. Riset ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi bagaimana peraturan mengenai e-commerce dan s-commerce menurut hukum positif di Indonesia serta untuk memahami apa saja upaya yang perlu dilaksanakan oleh pihak Tiktok agar tetap bisa beroperasi di Indonesia setelah ditetapkannya Permendag No. 31 Tahun 2023. Metode penelitian normatif digunakan pada riset ini, dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Dalam Permendag yang baru, platform sosial media diatur untuk tidak memberikan fasilitas transaksi pada sistem elektroniknya. Tiktok yang belum memiliki izin berdiri sebagai e-commerce di Indonesia, terpaksa harus memberhentikan pengoperasiannya sementara. Beberapa upaya dapat dilaksanakan oleh Tiktok untuk kembali membuka Tiktok Shop, salah satunya adalah bermitra dengan PPSME yang menyediakan merchant untuk PSME luar negeri.
Kata Kunci: Pengaturan; E-Commerce; S-Commerce; Tiktok Shop
ABSTRACT
Tiktok, a Social Media platform that holds a big power towards the e-commerce ecosystem in Indonesia where the users could do transactional deal between the buyers and the sellers which known as the all-in-one platform after they released a new feature called “Tiktok Shop” has made a controversial polemic after the release of the new Regulation of the Minister of Trade of The Republic of Indonesia number 31 of 2023. The research purposes of this study is to identify how the newly released of the Minister Regulation works within the e-commerce and s-commerce administration in Indonesia, also to learn how it affects the users after the restriction of Tiktok Shop, and to analyse the attempt Tiktok has to made to keep on operating in Indonesia after the release of the new Regulation of the Minister of Trade of The Republic of Indonesia number 31 of 2023. This study uses the normative legal research method also uses the approach method from a statutory regulation which referred to statute approach. The new Minister Regulation forbid social media platform to facilitate the use of electronic transaction. Tiktok has no legal authority to stand as an e-commerce in Indonesia had no choice but to restrict the usage of Tiktok Shop. Many ways could be used by Tiktok to keep their operation in Indonesia, such as being in a partnership with Indonesia’s E-Commerce Stakeholders such as Tokopedia as strategic partners.
Keywords: Regulations; E-Commerce; S-Commerce; Tiktok Shop