PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN SECARA IN ABSENTIA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pemeriksaan dan putusan secara in absentia pada tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan jurnal ini yaitu, pemeriksaan dan putusan tindak pidana pencucian uang secara in absentia diatur pada Pasal 79 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Tidak ada pembatasan secara absolut terhadap hak terdakwa untuk melakukan pembelaan. Terdakwa tetap berhak untuk banding walaupun sudah diputus secara in absentia.
The purpose of writing this journal is to find examination and decisions in in absentia on money laundering in Indonesia. The methodology used in these journals is normative legal research methodology. This is the outcome of his discussions a journal, examination and decisions money laundering in absentia arranged on article 79 paragraph (1) of law money laundering, when the defendant has been called legally and worthy of not present at a judicial trial is without cause, were checked and can be terminated without the advent of the defendant. In an absolute sense any against the right of a defendant to do advocacy. The defendant deserves to appeal to even though it is been disconnected in in absentia.