PENGATURAN BATASAN WEWENANG DESA DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN OBYEK WISATA

  • Kadek Krisna Purnama Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Edgar Tanaya Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Jurnal ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman tentang wewenang Desa dalam melakukan pengelolaan obyek wisata dan untuk mengetahui pengaturan batasan wewenang Desa dalam melakukan pengelolaan obyek wisata.",Metode yang dipergunakan pada artikel terkait pengaturan batasan wewenang Desa dalam melakukan pengelolaan obyek wisata ini mempergunakan penelitian hukum dengan jenis yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis isu hukum pada artikel ini. Hasil dari studi ini menemukan jika Secara khusus terkait pengaturan wewenang Desa dalam melakukan pengelolaan obyek wisata sudah dilakukan pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa.".Namun terdapat hingga saat ini belum terdapat pengaturan secara khusus terkait batasan wewenang Desa dalam melakukan pengelolaan obyek wisata, sejauh mana desa memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan terhadap obyek wisata tidak dijelaskan lebih lanjut. Kata Kunci : Wewenang, Desa, Obyek Wisata ABSTRACT This journal has the aim to provide an understanding of the authority of the village in managing tourism objects and to determine the limits of village authority in managing tourism objects. The method used in the article related to setting limits on village authority in managing tourism objects uses legal research with a normative juridical type, using a statutory approach to analyze legal issues in this article. The results of this study found that specifically related to the regulation of village authority in managing tourism objects, arrangements have been made in the Minister of Home Affairs Regulation Number 30 of 2006 concerning Procedures for Delegating Regency / City Government Affairs to Villages. However, until now there has been no specific regulation regarding the limits of village authority in managing tourism objects, the extent to which villages have the authority to manage tourism objects is not explained further. Key Words: Authority, Village, Tourist Attraction

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-07
How to Cite
PUTRA, Kadek Krisna Purnama; TANAYA, Putu Edgar. PENGATURAN BATASAN WEWENANG DESA DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN OBYEK WISATA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 153-164, feb. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79686>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v11.i01.p15.
Section
Articles