PENGATURAN PEMBATASAN KEBEBASAN PERS DALAM PENYEBARAN INFORMASI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan pembatasan kebebasan pers dalam penyebaran informasi di Indonesia serta akibat hukum tidak pengaturan pembatasan kebebasan pers dalam penyebaran informasi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian terkait pengaturan lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia ini mempergunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan atau statute approach untuk menganalisis isu hukum pada penelitian ini. Sumber bahan hukum pada penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa belum diaturnya pembatasan kebebasan pers dalam penyebaran informasi di Indonesia secara lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak adanya pengaturan terkait pembatasan kebebasan pers dalam penyebaran informasi di Indonesia mengakibatkan pada lemahnya kualitas karya yang disajikan pers dan akan membuat pers melaksanakan kegiatan jurnalistik yang tidak berdasarkan kaidah yang benar, sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik tidak berkualitas. Sehingga perlu diperjelas pembatasan kebebasan pers dalam penyebaran informasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
This study aims to analyze the restrictions on press freedom in the dissemination of information in Indonesia and the legal consequences of not regulating restrictions on press freedom in the dissemination of information in Indonesia. The method used in research related to the regulation of policy insurance institutions in insurance companies in Indonesia uses normative juridical legal research. This study uses a statutory approach or statute approach to analyze legal issues in this study. Sources of legal materials in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials, and also tertiary legal materials. The results of this study found that the restrictions on press freedom in the dissemination of information in Indonesia had not been specifically regulated in Law Number 40 of 1999 concerning the Press. The absence of regulations regarding restrictions on press freedom in the dissemination of information in Indonesia results in the weak quality of the work presented by the press and will make the press carry out journalistic activities that are far from correct principles, so that the resulting work is unqualified journalistic work. So it is necessary to clarify the restrictions on press freedom in the dissemination of information in Indonesia through Law Number 40 of 1999 concerning the Press.