PENGATURAN PERUBAHAN GENRE MUSIK YANG DIUNGGAH MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan perubahan genre musik yang diunggah melalui media sosial “berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” serta untuk menganalisa dan memahami sanksi bagi pelaku yang pelanggar perubahan genre musik yang diunggah melalui media sosial. Penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian hukum normatif karena “menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.” Kesimpulannya bahwa pengaturan tentang perubahan genre atau aliran musik belum secara tegas diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta hanya dijelaskan, namun kegitatan mengaransemen suatu karya musik atau lagu ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu dalam penjelasan Pasal 8 dan Pasal 9 serta sanksi bagi pelanggar yang mengubah genre music dan diunggah di sosial media ialah berupa sanksi pidana dan denda yang diatur dalam ketentuan Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2018 Tentang Hak Cipta.
This study aims to analyze the regulation of changing music genres uploaded via social media "based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright" and to analyze and understand the sanctions for perpetrators who violate changes in music genres uploaded via social media. The research used is the normative legal research method because it "uses a statutory approach and a conceptual approach." The conclusion is that the regulation regarding changes in musical genres or genres has not been explicitly regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright is only explained, but the activities of arranging a musical work or song are contained in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, namely in the explanation of Article 8 and Article 9 as well as sanctions for violators who change the music genre and uploaded on social media are in the form of criminal sanctions and fines as regulated in the provisions of Article 113 paragraph 3 of Law Number 28 of 2018 concerning Copyright.