PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENGGUNAAN QUOTES TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

  • Ni Komang Lilis Diantini Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk memahami pengaturan quote berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mengkaji penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh bilamana ditemukan penggunaan quotes tanpa izin yang difungsikan secara komersial. Metode penelitian yang digunakan ialah metode hukum normatif yang mengacu pada UUHC serta dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC tidak mengatur secara eksplisit keberadaan quote, namun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC maka meng-quote atau mengutip bagian suatu dari suatu karya yang ditujukan untuk kepentingan yang wajar, etikanya haruslah mencantumkan sumber secara lengkap. Lain halnya apabila kutipan yang bersifat substansial dari suatu karya yang tidak bersifat domain publik namun memiliki nilai sastra, seni dan pengetahuan yang tinggi digunakan dengan tanpa izin untuk tujuan komersial maka hal tersebut dipandang melanggar hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta. Oleh karena itu para pihak dapat menyelesaikan perkara baik secara litigasi ataupun non litigasi. Melalui litigasi dapat diajukan gugatan perdata ataupun dituntut secara pidana. Hanya saja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 95 ayat (4) UUHC menyebabkan penyelesaian non litigasi berupa mediasi wajib ditempuh sebelum para pihak mengajukan tuntutan pidana.


Kata Kunci: Hak Cipta, Quotes, Komersial, Penyelesaian Sengketa.


This study aims to understand the regulation of quotes based on Law Number 28 Year 2014 concerning Copyright as well as to examine the dispute resolution that can be taken if someone is found using quotes without permission that are used commercially. The research method used is the normative legal method which refers to Copyright Law and analyzed using statute approach and conceptual approach. The conclusion of this study explains that although Article 40 paragraph (1) of the Copyright Law does not explicitly state the existence of a quote, but as stated in Article 44 paragraph (1) of the Copyright Law, quoting a part of a creation that is intended for a reasonable interest, the ethics must include complete source. It is another case if a substantial quote from a creation that is not in the public domain but has high literary, artistic and scientific value is used without permission for commercial purposes, then it is considered to violate the exclusive rights of the creator or copyright holder. Therefore, the parties can resolve the case either by litigation or non-litigation. Through litigation, a civil suit can be filed or criminally prosecuted. However, as mandated in Article 95 paragraph (4) of the Copyright Law, non-litigation settlements in the form of mediation must be taken before the parties file criminal charges.


Keywords: Copyright, Quotes, Commercial, Dispute Resolution.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-07
How to Cite
DIANTINI, Ni Komang Lilis; SUKIHANA, Ida Ayu; DEWI, Anak Agung Istri Ari Atu. PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENGGUNAAN QUOTES TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 1735-1744, feb. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/90113>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles