PERLINDUNGAN KARYA CIPTA DRAMA KOREA YANG DITAYANGKAN DI TELEGRAM
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis serta mengelaborasi perlindungan hukum atas drama korea sebagai salah satu objek perlindungan UU Hak Cipta, serta tanggung jawab telegram dan para pihak yang terlibat dalam penyebaran karya sinematografi tersebut melalui channel di telegram. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) serta pendekatan analisis (analytical approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan ditelusuri menggunakan tehnik studi dokumen dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa serial drama korea merupakan salah satu objek perlindungan hak cipta yaitu karya sinematografi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 40 huruf m UU Hak Cipta. Telegram sebagai aplikasi yang dimanfaatkan oleh para pemilik akun dapat diinterpretasikan sebagai pengelola tempat perdagangan tidak diperbolehkan untuk membiarkan adanya penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat yang dikelolanya dan penyebaran yang dilakukan oleh pemilik channel di Telegram yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun terlebih lagi disebarkan kepada orang yang tidak berhak adalah bentuk pelanggaran terhadap UU ITE.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Drama Korea, Hak Cipta, Telegram.
The purpose of this paper is to identify and analyze and elaborate legal protection for Korean dramas as one of the objects of protection of the Copyright Law, as well as the responsibilities of telegrams and the parties involved in the dissemination of these cinematographic works through channels on telegram. This paper is a normative legal research using a statutory approach, a conceptual approach and an analytical approach. The legal materials used were traced using document study techniques and analyzed using qualitative analysis. The study results show that Korean drama series is one of the objects of copyright protection, namely cinematographic works as stipulated in the provisions of Article 40 letter m of the Copyright Law. Telegram as an application used by account owners can be interpreted as the manager of a trading place, not allowed to allow the sale and / or duplication of goods resulting from copyright infringement and / or related rights in the place it manages and the distribution made by channel owners on Telegram is carried out intentionally and without rights or against the law in any way, moreover, being disseminated to unauthorized persons is a violation of the ITE Law.
Key Words: Legal Protection, Korean Drama, Copyright, Telegram.