PENGATURAN PEMIDANAAN TERHADAP PECANDU DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tentang pecandu dan penyalahguna narkotika di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga menganalisis tentang pemberian sanksi pidana bagi pecandu dan penyalah guna narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil dari penelitian ini adalah Pecandu dan penyalahguna narkotika diatur di dalam tujuan pembuatan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pada Pasal 4 huruf d yang mewajibkan pecandu dan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Walaupun, Pasal 134 dan 127 ayat (1) mengatur bahwa pecandu dan penyalahguna dapat dikenakan sanksi pidana baik berupa pidana penjara, pidana kurungan, ataupun pidana denda. Namun, karena undang-undang ini menganut double track system yang artinya ada sanksi pidana dan juga sanksi tindakan maka pecandu dan penyalahguna seharusnya diberikan sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
This paper aims to analyze the regulation of narcotics addicts and abusers in Law Number 35 Year 2009 regarding Narcotics and elaborate the provision of criminal sanctions for drug addicts and abusers. The research method used is a normative legal research method and the statutory approach and analysis approach. The results of this study were narcotics addicts and abusers arranged in the purpose of making Law Number 35 of 2009 regarding Narcotics, precisely in Article 4 letter d which requires drug addicts and abusers to be rehabilitated medically and socially rehabilitated. Although, Articles 134 and 127 paragraph (1) regulate that addicts and abusers may be subject to criminal sanctions in the form of imprisonment, confinement, or fines. However, because this law adheres to a double track system which means there are criminal sanctions and also sanctions for actions, addicts and abusers should be given sanctions in the form of medical rehabilitation and social rehabilitation.