Alasan Penghapus Pidana Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Abstract
Tujuan pembuatan tulisan ini adalah: mengetahui regulasi perihal alasan penghapus pidana korporasi pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk mempelajari urgensi alasan penghapus pidana korporasi dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Penulis menggunakan metode yaitu penelitian hukum normatif berupa pendeketan secara perundang-undangan, dan konsep. Hasil penulisan yaitu dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini belum mengatur secara tegas perihal alasan penghapus pidana korporasi. Pengaturan mengenai alasan penghapus pidana baru akan diatur dalam RKUHP, mengenai alasan pembenar yang dimiliki oleh perseorangan yang memiliki hubungan dengan korporasi dapat digunakan pula oleh korporasi dalam kasus yang sama. Syarat-syarat kesalahan korporasi dapat ditemukan pada PERMA No.13/2016, namun aturan tersebut hanya sebatas sebagai penilaian hakim, dan tidak diatur secara tegas sebagai alasan penghapus pidana jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi. Urgensi pengaturan alasan penghapus pidana korporasi antara lain: sebagai legalitas alasan penghapus pidana untuk dapat digunakan oleh korporasi sebagai bentuk pembelaan dalam pertanggungjawaban pidana di pengadilan, dan sebagai persamaan di muka hukum bagi korporasi untuk memiliki alasan-alasan penghapus pidana sebagaimana subjek hukum perseorangan.
Kata Kunci: Alasan Penghapus Pidana, Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana.