KEDUDUKAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SEBAGAI AKIBAT HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIAGUNKAN
Abstract
Tujuan penelitian yaitu tentang kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan sebagai akibat hapusnya hak atas tanah yang diagunkan serta penyebab hapusnya hak atas tanah bagi kreditur pemegang hak tanggungan. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa pendekatan peraturan Perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan dijamin melalui ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Penyebab hapusnya hak atas tanah bagi kreditur pemegang hak tanggungan dilihat dari penyebab hapusnya hak tanggungan.
The purpose of the study is about the legal status of mortgage lenders as a result of the abolition of land rights as collateral, and the cause of the disappearance of the land rights of the holders of mortgage lenders. Preparation of the journal was conducted using research methods of normative regulation Legislation approach to reaching a conclusion that the legal position of creditors, holders of mortgage guaranteed by Article 21 of Law Number 4, 1996 to about of mortgage. The cause of the disappearance of the land rights of the holders of mortgage lenders viewed from the cause of the abolition of mortgage.