PENEMPATAN NARAPIDANA TRANSGENDER PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN YANG DIGOLONGKAN BERDASARKAN JENIS KELAMIN
Abstract
ABSTRAK
Penulisan jurnal ini memiliki tujuan untuk memahami lebih dalam terkait transgender serta mengetahui kedudukan transgender dari perspektif kependudukan di Indonesia serta dapat mengetahui dan menganalisis terkait penempatan bagi terpidana transgender pada lembaga pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu metode penelitian normatif, yang menggunakan beberapa jenis pendekatan yaitu pendekatan kasus ( case approach ) serta pendekatan undang – undang ( statute approach ) yang konteks nya dilakukan dengan cara menelaah Undang – Undang yang berkaitan dengan isu hukum. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah di Indonesia sendiri belum ada pengakuan resmi mengenai transgender terutama apabila kaum transgender tersebut terlibat dengan hukum. Dalam Undang – Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, perubahan jenis kelamin dapat dilakukan dengan merujuk pada pasal 56 ayat 1 terkait pencatatan peristiwa penting lainnya yang temasuk pergantian jenis kelamin dapat dilakukan oleh pejabat yang betugas pada bagian pencatatan sipil disertai dengan permintaan dari masyarakat bersangkutan yang memiliki kepentingan, setelah munculnya penetapan dari pengadilan negeri setempat yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci : Transgender, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
ABSTRACT
Writing this journal has the aim of understanding more deeply about transgender and knowing the position of transgender from a population perspective in Indonesia and being able to know and analyze regarding the placement of transgender convicts in correctional institutions. The method used in writing this journal is the normative research method, which uses several types of approaches, namely the case approach and the statute approach, the context of which is carried out by examining laws related to legal issues. The results obtained from this research are that in Indonesia itself there is no official recognition of transgender people, especially if transgender people are involved with the law. In Law No. 24 of 2013 concerning Amendments to Law No. 23 of 2006 concerning Population Administration, sex changes can be made by referring to Article 56 paragraph 1 regarding the recording of other important events which include changing sex can be carried out by officials in charge in the civil registration section accompanied by a request from the community concerned who has an interest, after the emergence of a determination from the local district court that has permanent legal force.
Keywords: Transgender, Convicts, Penitentiary