PENGGUNAAN POTRET ORANG TANPA IJIN SEBAGAI PROMOSI DI SOSIAL MEDIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis pengaturan hak cipta terkait penggunaan potret orang lain tanpa izin untuk promosi di sosial media serta untuk mengkaji dan menganalisa sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan potret orang lain tanpa izin untuk promosi usaha. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mengkaji dan menganalisis pokok permasalahan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menunjang proses penelitian jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statue approach) serta pendekatan konseptual (Conceptual approach), yang pada konteksnya dilakukan dengan menelaah isu hukum yang hendak dijawab dengan semua undang-undang dan semua regulasinya yang bersangkutan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Penggunaan potret tanpa ijin untuk kepentingan promosi sama dengan melanggar hak ekonomi dan hak moral dari Pemegang Hak cipta, perbuatan ini melanggar ketentuan dari Pasal 115 jo pasal 12 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Sanksi hukum dalam hal ini terdapat dalam Pasal 95- 120 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sengketa dapat diselesaikan baik secara gugatan perdata melalui pengadilan niaga, sedangkan gugatan pidana merupakan delik aduan yang menjadi kewenangan dari pengadilan negeri.
This study aims to examine and analyze copyright arrangements related to the use of portraits of other people without permission for promotion on social media as well as to study and analyze legal sanctions for business actors who use portraits of others without permission for business promotion. This study uses a normative legal research method, which examines and analyzes the subject matter with the substance of the Laws and Regulations. In supporting the research process, the type of approach used is the statutory approach (Statue approach) and the conceptual approach (Conceptual approach), which in the context is carried out by examining the legal issues that are to be answered with all the laws and all relevant regulations. The results of this study indicate that the use of portraits without permission for promotional purposes is the same as violating the economic rights and moral rights of the copyright holder, this action violates the provisions of Article 115 in conjunction with article 12 of Law No.28 of 2014 concerning Copyright and legal sanctions in this is contained in Articles 95-120 of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. Disputes can be resolved either in a civil suit through a commercial court, while a criminal suit is a complaint offense under the authority of the district court.