FINTECH BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

  • Kadek Diana Darmita Wisudawati Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ketut Sukranatha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan financial technology di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa financial technology. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Tulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam tulisan ini ditelusuri dengan menggunakan tehnik studi dokumen serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa fintech telah diatur dalam Peraturan OJK. Adapun tujuan dilaksanakannya pengaturan atas fintech adalah untuk mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab, mendorong pemantauan atas IKD sehingga dapat berjalan efektif, dan mendorong sinergi dalam ekosistem digital jasa keuangan.Pihak penyelenggara fintech juga memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan konsumen sehingga konsumen dapat melakukan pengaduan pada layanan konsumen yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara fintech apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pihak fintech. Apabila sengketa yang terjadi antara fintech dan konsumen tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyelenggara fintech, konsumen dapat melakukan pelaporan kepada OJK atau mengajukan gugatan perdata kepada penyelenggara fintech sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Financial, Teknologi, Fintech, OJK, Penyelesaian sengketa ABSTRACT The purpose of this paper is to analyze and identify the Financial Services Authority regulations relating to financial technology in Indonesia as well as financial technology dispute resolution mechanisms. This paper is a normative legal research. This paper uses a statute approach and a conceptual approach. The legal materials used in this paper were traced using document study techniques and the analysis of the study using qualitative analysis. The study results show that fintech has been regulated in the OJK Regulations. The purpose of implementing the regulation on fintech is to support the development of responsible IKD, encourage monitoring of DFI so that it can run effectively, and encourage synergy in the digital financial services ecosystem. Fintech organizers also have an obligation to provide consumer services so that consumers can make complaints on services consumers who have been provided by the fintech organizer in the event of a dispute between the consumer and the fintech party. If the disputes that occur between fintech and consumers cannot be resolved by the fintech organizer, consumers can report to the OJK or file a civil suit against the fintech organizer as determined by the laws and regulations. Key Words: Financial, Technology, OJK, dispute settlement.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-12
How to Cite
DARMITA WISUDAWATI, Kadek Diana; KETUT SUKRANATHA, Anak Agung. FINTECH BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 501-512, may 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/80988>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i03.p4.
Section
Articles